SP Penyidikan Diterbitkan Sebelum LP, Sesuai SOP Kepolisiankah?

Diposting 16 Jul 2024 11:57
Isi Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor : B/12.a/IV/Res.1.8/2024/Reskrim tanggal 28 Juni 2024.(ist.yn)

Sekayu - Muba, 𝗡𝗲𝘄𝘀𝗽𝗼𝘁𝗿𝗲𝘁 - Kapolsek Tungkal Jaya, Iptu Febriansyah SH mengaku, "kami pihak Polsek belum mendapatkan surat permohonan praperadilan tersebut, mungkin ke Polres. Tapi kami sudah monitor", katanya dikonfirmasi Senin (15/07/2024)

Ditanya, benarkah proses hukum tersebut terkesan diduga dipaksakan? 
"Itukan menurut pengacara pihak Tersangka, tapi, kejadian tersebut memang benar adanya tindak pidana pencurian sapi dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP. Proses kita telah sesuai dengan SOP (Standar Operasional dan Prosedur) Kepolisian, Terlepas dari itu kita butuh proses", singkat sang Kapolsek. 

Polsek Tungkal Jaya Jl. Palembang - Jambi KM 148 Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin.(net.yn)

Menanggapi bantahan tersebut, RS (56) orang tua Tersangka YS melalui Kuasa Hukumnya Advokat Ruli Ariansyah SH mengatakan, "Kami menghargai proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak Polsek Tungkal Jaya yang menurutnya, proses telah sesuai dengan SOP Kepolisian, akan tetapi kami juga mempunyai hak untuk menguji apakah tindakan penyidik benar adanya telah sesuai dengan prosedural dalam melakukan penyidikan terhadap perkara klien kami dan perlu juga kami sampaikan setelah adanya Permohonan Praperadilan kami ini, keluarga klien kami baru diberikan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor : B/12.a/IV/Res.1.8/2024/Reskrim tanggal 28 Juni 2024. Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka tersebut diterima melalui Kadus setempat yang dititipkan pada (13/07/2024)", terang Ruli, Selasa (16/07/2024)

Akan tetapi, lanjut Ruli, "setelah kami baca Surat Perintah Penyidikan dalam perkara ini sebagaimana isi Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor : B/12.a/IV/Res.1.8/2024/Reskrim tanggal 28 Juni 2024 dilakukan sebelum adanya Laporan Polisi Nomor : LP/B-20/VI/SPKT Res/Sek TLK JAYA/POLRES MUBA/POLDA SUMSEL  tanggal 28 Juni 2024 sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP-Sidik/55/VI/RES 1.8/2024/Reskrim tanggal 28 April 2024. Apakah benar telah sesuai dengan prosedur dan SOP Kepolisiankah?", tegas Ruli dengan nada bertanya.

"Tentunya, hal ini membuktikan bahwa penyidikan dalam perkara ini diduga dipaksakan sehingga kami meminta agar pihak Kejaksaan Negeri Sekayu Muba tidak gegabah dalam menetapkan berkas perkara lengkap yang tertuang dalam Surat Permohonan Nomor : 14/RAK/VII/2024 pada (15/07/2024) sehingga hal tersebut dapat menghalangi upaya hukum yang sedang kami ajukan", jelas Ruli. 

Kasi Pidum Kejari Muba, Armein Ramdhani SH MH.(net.yn)

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Muba, Roy Riady SH MH melalui Kasi Pidum Kejari Muba, Armein Ramdhani SH MH mengaku, "Surat Permohonan dari Tersangka melalui Kuasa Hukumnya telah kami Terima, nanti saya cek kembali", katanya dikonfirmasi Selasa (16/07/2024).

Menurut Armein, "Berkas Perkara memang sudah masuk, dan kami juga butuh waktu untuk memeriksa berkas tersebut, jika ada kekurangan dalam hal berkas tersebut belum mencukupi untuk dinyatakan lengkap, kita berikan petunjuk untuk dilengkapi, baik unsur formil dan unsur materiil, kalau sudah lengkap, ya berkas kita nyatakan lengkap dan kita limpahkan ke PN (Pengadilan Negeri) dan sejauh ini berkas masih kami periksa", terangnya.

Ditanya, apa benar, barang bukti berupa hewan ternak sapi yang diajukan dalam perkara ini, diduga masih dalam penguasaan pelapor?
"Kalo di berkas perkara, ada penyitaan barang bukti", jawab Armein.

Disinggung, benarkah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan terlebih dahulu baru diterbitkan Laporan Polisi yang tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka yang ditujukan kepada Kajari Sekayu Muba?
"Tidak benar, Laporan Polisi dulu baru Sprin dik, Kita fokus ke berkas perkara, kalo yang lain ranah penyidikan dan kita sesuai prosedur saja", harap Kasi Pidum.

Sangat disayangkan, hingga berita ini dipublikasikan, Kapolsek Tungkal Jaya, Iptu Febriansyah SH belum dapat berkomentar banyak, "sedang ada kegiatan", jawabnya singkat dikonfirmasi via WhatsApp nya, Selasa (16/07/2024). 

Advokat Ruli Ariansyah SH didampingi Advokat Andi Saputra SH, Advokat Marta Dinata SH dan Advokat Badaruzaman SH.(ist.yn)

𝗣𝗲𝗻𝗲𝘁𝗮𝗽𝗮𝗻 𝗧𝗲𝗿𝘀𝗮𝗻𝗴𝗸𝗮 𝗗𝗶𝗱𝘂𝗴𝗮 𝗗𝗶𝗽𝗮𝗸𝘀𝗮𝗸𝗮𝗻, 𝗣𝗼𝗹𝘀𝗲𝗸 𝗧𝘂𝗻𝗴𝗸𝗮𝗹 𝗝𝗮𝘆𝗮 𝗗𝗶-𝗣𝗿𝗮𝗽𝗲𝗿𝗮𝗱𝗶𝗹𝗸𝗮𝗻

Diduga tidak sahnya penangkapan dan diduga tidak sahnya penahanan terhadap YS serta diduga tidak sahnya penetapan status Tersangka oleh para Termohon di dalam penyidikan Laporan Polisi Nomor : LP/B-20/VI/2024/SPKT/SEK TKL JAYA/Polres Muba/Polda Sumatera Selatan (Sumsel) yang disangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. Kap/12/VI/Res 1.8/2024/Reskrim atas nama YS dan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/10/VI/RES 1.8/2024/Reskrim pada (28/06/2024).

Akibatnya, RS (56) orang tua Tersangka YS melalui Kuasa Hukumnya Advokat Ruli Ariansyah SH yang tertuang dalam Surat Kuasa Nomor : 09/RAK/A/SKK/VII/2024 pada (10/07/2024) mengajukan Permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Sekayu dengan Termohon I Kapolres Muba, Termohon II Kapolsek Tungkal Jaya Iptu FEB, Termohon III Kanit Reskrim Polsek Tungkal Jaya Ipda MS, Termohon IV Penyidik Pembantu Polsek Tungkal Jaya Bripka ES dan Termohon V Penyidik Pembantu Polsek Tungkal Jaya Brigadir AP yang tertuang dalam Permohonan Praperadilan Nomor : 03/Pid.Pra/2024/PN SKY pada Jum'at (12/07/2024).

Disela mengajukan permohonan praperadilan, Advokat Ruli Ariansyah SH menceritakan, "pada Jum'at (28/06/2024) sekitar Pukul 10:00 WIB dikediaman YS kedatangan sekelompok orang diantaranya anggota kepolisian yang diketahui bertugas di Pos Polisi Bero Jaya Timur langsung membawa YS untuk diamankan dengan dugaan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan", ungkapnya.

"Penangkapan YS diduga tidak disertai surat perintah penangkapan dan penahanan serta YS tidak pernah dimintai keterangannya (klarifikasi) selaku saksi dan atau dilakukan pemeriksaan sebagai calon Tersangka.

Tindakan penangkapan dan penahanan tersebut merupakan tindakan yang diduga cacat hukum", ucap Ruli.

Sebab, menurut Ruli, "YS tidak dalam kondisi diduga tertangkap tangan melakukan tindak pidana yang disangkakan. Sehingga, proses penangkapan tersebut diduga telah melanggar ketentuan pasal 20 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor : 06 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana", lanjut Ruli.

Didampingi Advokat Andi Saputra SH, Advokat Marta Dinata SH dan Advokat Badaruzaman SH, lebih lanjut Ruli mengatakan, "selain itu, tahapan proses penyidikan terhadap YS diduga cacat hukum berdasarkan ketentuan hukum Pasal 112 ayat (1) KUHAP. Dengan demikian seluruh rangkaian proses hukum dalam perkara YS menjadi batal demi hukum", tegasnya.

Ruli menduga, "Diduga tindakan upaya paksa oleh terduga para Termohon terhadap YS diduga bukan kategori tindak pidana tertangkap tangan, terkesan diduga dipaksakan. Dibuktikan sebagaimana dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B-20/VI/2024/SPKT/SEK TKL JAYA/Polres Muba/Polda Sumatera Selatan (Sumsel) yang disangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. Kap/12/VI/Res 1.8/2024/Reskrim atas nama YS dan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/10/VI/RES 1.8/2024/Reskrim pada (28/06/2024) dihari yang sama Termohon II menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.SIDIK/55/VIRes.1.8/2024/Reskrim. Tindakan hukum Termohon II diduga cacat hukum dengan demikian batal demi hukum seluruh rangkaian tindakan yang dilakukan oleh para Termohon", urai Ruli.

"Selain itu, barang bukti berupa hewan ternak sapi yang diajukan dalam perkara ini, sepengetahuan kami masih dalam penguasaan pelapor. Padahal, mekanisme dalam penetapan status tersangka seseorang berdasarkan Perkap Nomor : 06 tahun 2019 pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) tentang penyidikan tindak pidanapidana yang menyatakan :

Ayat (1) : Penetapan status tersangka berdasarkan paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang didukung barang bukti.

Ayat (2) : Penetapan status tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui mekanisme gelar perkara, kecuali tertangkap tangan", jelas Ruli.

Ruli berharap, "hakim tunggal Pengadilan Negeri Sekayu yang memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan ini dapat memberikan keputusan yang objektif dan dapat memberikan rasa keadilan bagi anak klien kami beserta keluarga nya dengan menyatakan, tindakan para Termohon II, III, IV dan Termohon V dalam penetapan pemohon selaku tersangka diduga cacat hukum, tidak berkekuatan hukum hingga mengakibatkan batal demi hukum", harapnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi.(yn) 


Jumlah Pembaca 448

Berita Musi Banyuasin Pelayanan Publik




Berita terkait