Palembang - Sumsel, πππ¬π¨ππ€π©π§ππ© - Indarso warga Desa Pulau Geronggang, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang disebut-sebut sebagai mafia dan mendalangi pencurian kelapa sawit, hal ini diduga demi kepentingan pihak tertentu diduga untuk menghalang-halangi penyidikan (obstruction of justice). Hal tersebut merupakan tindakan melawan hukum yang tentunya kami tidak segan-segan akan membawa masalah ini ke kepolisian.
Didampingi penasehat hukumnya, Zulfatah, korban mengatakan tudingan dirinya sebagai mafia sawit dan dituduh melakukan aksi pencurian kelapa sawit di lahan kebun Plasma 02, Kapli Nomor 48 hingga 52, Blok 57 A, KUD Puger Mulya, Desa Pulau Geronggang yang sempat viral di media sosial itu, tidaklah benar.
βMenyikapi viralnya pemberitaan di beberapa media online yang menyebutkan klien kami (Indarso) sebagai mafia dan mencuri buah kelapa sawit itu membuat nama baik klien kami tercemar. Padahal itu sama sekali tidaklah benar,β ungkap Zulfatah kepada awak media Sabtu (03/05/2025).
Dijelaskan Zulfatah, memang benar kliennya dilaporkan atas dugaan kasus pencurian buah kelapa sawit di Polsek Pedamaran Timur, yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/537/XI/2024/SPKT/Polres OKI, Polda Sumsel, pada 1 November 2024. Namun, semua masih dalam proses, bahkan telah dilakukan gelar perkara di Wasidik Polda Sumsel atas permintaan dari pelapor.
βHasil gelar perkara menyimpulkan tidak terpenuhi unsur pidana. Dalam peristiwa hukum serupa dan satu lokasi kejadian, klien kami kembali dilaporkan di SPKT Polres OKI. Tentunya tidak berdasarkan mekanisme aturan hukum pidana, mengingat tidaklah dapat satu peristiwa pidana dilaporkan lebih dari satu kali,β ujar Zulfatah yang didampingi Ruli Ariansyah dan Marta Dinata,
Zulfatah menambahkan, seluruh rangkaian penyelidikan dalam perkara kliennya sudah berdasarkan prosedur yang berlaku. Tidak dapat dipaksakan apabila dari hasil penyelidikan polisi, tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum seperti dalam laporan tersebut.
βAtas pemberitaan yang beredar klien kami sungguh merasa dirugikan, mengingat belum ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyatakan klien kami merupakan mafia sawit,β tandas Zulfatah.
Lebih lanjut, pihaknya akan mempelajari pemberitaan tersebut dan apabila ada unsur pidana, merugikan dan terkesan menyudutkan kliennya, bukan tidak mungkin kami akan melakukan upaya hukum dengan membuat laporan berdasarkan ketentuan Undang- Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
βKami juga sekiranya dapat diberikan kesempatan hak jawab atas pemberitaan yang telah beredar, agar masing-masing pihak tidak ada yang dirugikan,β urainya.
Masih dikatakan Zulfatah, peristiwa hukum Indarso yang dituduh mencuri dengan adik kandungnya, Anci yang merupakan korban penusukan, merupakan peristiwa hukum yang berbeda dan tidak ada hubungan apapun.
βSehingga kiranya dapat dibedakan antara dua kejadian peristiwa pidana tersebut. Dan atas pemberitaan yang telah beredar kami menduga ini merupakan bentuk ketidakpuasan dari diduga pelaku tindak pidana dugaan penganiayaan yang telah ditetapkan sebagai Tersangka yang tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/13 dan 14/IV/RES.1.6./2025/Reskrim, (21/04/2025). Sehingga diduga keras ini merupakan bentuk penggiringan opini,β tegasnya.
βJangan sampai terkesan hanya demi kepentingan pihak tertentu diduga untuk menghalang-halangi penyidikan (obstruction of justice). Hal tersebut merupakan tindakan melawan hukum, apabila dilakukan untuk menghambat atau mengganggu proses penyidikan dalam suatu kasus pidana. Tentu kita sama-sama tidak menginginkan hal tersebut mengingat semua pihak sama di mata hukum,β tukasnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi.(yn)