PALEMBANG - SUMSEL, ๐๐๐ฌ๐จ๐๐ค๐ฉ๐ง๐๐ฉ - Maraknya terjadinya Sengketa Tanah di Indonesia, khususnya Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dengan berbagai modus tindak pidana : dugaan pengrusakan, penyerobotan, pemalsuan tanda tangan warkah dan dugaan pecurian dokumen BPN hingga dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terjadi baik ditingkat Provinsi, Kota dan Kabupaten.
Menteri ATR/BPN Republik Indonesia (RI), Marsekal TNI (Purn) Dr (HC) Hadi Tjahjanto SIP (keynote speaker) memberikan โEdukasi dan Solusi Penyelesaian Sengketa Tanah Di Luar Pengadilanโ dengan Pembicara : Inspektur Jenderal ATR/BPN RI, Sunraizal SE MM CFrA CFE, Ketua Asosiasi Advokat Konstitusi, Dr Bahrul ILmi Yakup SH MH, Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK MIK diwakili Kasubdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Rafael Bernandus Jaya Lingga ST SH dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati Sumsel), Sarjono Turin SH MH, Gubernur Sumsel, H Herman Deru diwakili Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumsel, Drs H Edward Candra MH, Panglima Kodam II Sriwijaya, Mayjen TNI Hilman Hadi SIP MBA MHan diwakili Kapoksahli Pangdam, Brigjen TNI Azhar Mulyadi SE yang didampingi Ketua Yayasan Pengawal Etika Nusantara (Yapena), Ahmed Kurnia Soeriawidjaja yang dipandu oleh Moderator, M Asri Lambo SH dalam seminar di Hotel Batiqa Palembang, Senin (19/12/2022).
๐ง๐ฎ๐ป๐ฝ๐ฎ ๐๐ผ๐ป๐๐ฒ๐ฝ ๐๐ฒ๐ฝ๐ฒ๐บ๐ถ๐น๐ถ๐ธ๐ฎ๐ป ๐๐ธ๐ฎ๐ป ๐๐ถ๐ต๐ฎ๐ฝ๐๐ ๐๐ฃ๐ก
Ketua Asosiasi Advokat Konstitusi, Dr Bahrul ILmi Yakup SH MH mengatakan, โkonsep kepemilikan tanah dengan tahapan, penguasaan objek tanah, pendaftaran, penggarapan dan pertanggungjawaban kepemilikannyaโ. Namun, menurut Bahrul, โbila tahapan konsep kepemilikan tanah tersebut tidak dilakukan dalam jangka waktu yang lama, maka kepemilikan akan dihapus oleh pihak BPN dengan solusi dilakukan Rekonsilidasi dan Mediasiโ, bebernya.
Disela seminar, serah terima piagam penghargaan yang diberikan oleh pendiri Yapena, Ir Edison Nainggolan MM kepada Inspektur Jenderal ATR/BPN RI, Sunraizal SE MM CFrA CFE dan kepada Gubernur Sumsel, H Herman Deru diwakili Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumsel, Drs H Edward Candra MH.
Ranah Hukum, Dirijen Tidak Dapat Berbuat ApaInspektur Jenderal ATR/BPN RI, Sunraizal SE MM CFrA CFE mengakui, โsengketa tanah terjadi hampir di setiap Provinsi di Indonesia. Hal ini terjadi ada beberapa penyebabnya, baik dari dalam maupun dari luar juga bisa, internal dan eksternal berkolaborasi. Bahkan, adanya unsur โMafia Tanahโ juga bisa hingga terjadinya penyerobotan dilapanganโ, katanya.
Untuk itu, โkita ingin mengatasi itu, kita akan memperbaiki sistem. Namun, yang paling penting saat ini kita mencari solusi win win solusion dengan melalui mediasi dan rekonsilidasi, jadi tanpa melalui proses hukum di pengadilanโ, ucap Sunraizal.
Ditanya, korban โMafia Tanahโ telah melaporkan ke pihak Kepolisian dan Kejaksaan, namun belum adanya kepastian hukum? โKalau sudah ke ranah hukum peradilan, โkita tidak dapat berbuat apa-apa. Sebab, BPN mengharapkan, kita selesaikan tanpa ke ranah peradilanโ, terang sang Dirjen.
๐ฃ๐ฒ๐บ๐ฝ๐ฟ๐ผ๐ ๐ฆ๐๐บ๐๐ฒ๐น ๐ฃ๐ฟ๐ถ๐ผ๐ฟ๐ถ๐๐ฎ๐๐ธ๐ฎ๐ป ๐ ๐ฒ๐น๐ฎ๐น๐๐ถ ๐๐ง๐ฅ๐
Gubernur Sumsel, H Herman Deru melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumsel, Drs H Edward Candra MH mengatakan, โPemprov Sumsel mengapresiasi dan mendukung diadakannya seminar ini dengan Edukasi dan Solusi Penyelesaian Sengketa Tanah Di Luar Pengadilan tanpa harus memlalui proses pidana dan perdataโ, katanya.
"Pemprov Sumsel mendorong dan prioritaskan 15 persoalan ini yang telah dikerucutkan menjadi 5 peroalan melalui Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Sumsel melalui Satgas konflik GTRA yang diketuai Saidah", tutup Edward.
๐ฅ๐ฒ๐๐๐ผ๐ฟ๐ฎ๐๐ถ๐๐ฒ ๐๐๐๐๐ถ๐ฐ๐ฒ ๐ฆ๐ผ๐น๐๐๐ถ ๐ฃ๐ฒ๐ป๐๐ฒ๐น๐ฒ๐๐ฎ๐ถ๐ฎ๐ป ๐ฆ๐ฒ๐ป๐ด๐ธ๐ฒ๐๐ฎ ๐ง๐ฎ๐ป๐ฎ๐ต
Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK MIK melalui Kasubdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Rafael Bernandus Jaya Lingga ST SH dalam paparannya mengatakan, โSolusi Penyelesaian Sengketa Tanah Di Luar Pengadilanโ mengacu pada Pasal 9 KUHAP dan Pasal 14 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor : 2 Tahun 2002 dan Restorative Justice", katanya.
"Sebab, pemidanaan membawa masalah lanjutan bagi keluarga pelaku kejahatan, Pemidanaan pelaku kejahatan tidak melegakan atau menyembuhkan korban, proses formal peradilan pidana terlalu lama, biaya mahal dan tidak pasti serta pemasyarakatan, sebagai kelanjutan pemidanaan, juga berpotensi tidak menyumbang apa-apa bagi masa depan narapidana dan tata hubungannya dengan korban", urai Kasubdit.
Penyelesaian Sengketa Tanah Di Luar Pengadilan dalam penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan Restorative Justice tersebut harus meliputi :
"Tidak menimbulkan keresahan dan atau penolakan dari masyarakat, tidak berdampak konflik sosial, bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan, perdamaian dari kedua belah pihak yang dibuktikan dengan kesepakatan perdamaian dan ditanda tangani oleh para pihak, pemenuhan hak-hak korban dan tanggung jawab pelaku : mengganti kerugian, mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana dan atau mengganti kerusakan yang ditimbulkan akibat tindak pidana serta dibuktikan dengan surat pernyataan sesuai dengan kesepakatan yang ditandatangani oleh pihak korban", terang Rafael penerima penghargaan pin emas dari Kapolda Sumsel atas inovasi dibidang IT ini.
๐๐ฎ๐ป๐๐ฎ ๐ฆ๐น๐ผ๐ด๐ฎ๐ป, ๐ง๐ถ๐บ ๐ฆ๐ฎ๐๐ด๐ฎ๐ โ๐ ๐ฎ๐ณ๐ถ๐ฎ ๐ง๐ฎ๐ป๐ฎ๐ตโ ๐๐ฒ๐บ๐ฝ๐๐ ๐๐ผ๐น๐ฎ
Seminar dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan solusi. Salah satu tamu dan undangan, Advokat Yusman Heri SH MH mengeluhkan dan menilai, "sengketa tanah terjadi keterlibatan para oknum BPN. Yusman Heri meninta pihak Kementerian ATR/BPN RI harus menindak tegas para oknum dan Tim Satgas โMafia Tanahโ menjemput bola, jangan hanya sebatas slogan saja", katanya.
Sebab, menurut Yusman, "sampai saat ini belum ada tindakan tegas dari Satgas โMafia Tanahโ khususnya di daerah kami Sumsel walau telah puluhan kali kami surati ajukan permohonan", tegas Yusman bernada menggebu.
๐๐๐ฑ๐๐ธ ๐๐ฒ๐ฟ๐๐ฎ๐บ๐ฎ ๐๐ฃ๐ก ๐๐น๐ฎ๐ฟ๐ถ๐ณ๐ถ๐ธ๐ฎ๐๐ถ ๐๐ฒ๐๐ฎ๐ธ ๐ข๐ฏ๐ท๐ฒ๐ธ ๐๐ถ๐ด๐ฒ๐ป๐ฑ๐ผ๐บ
Senada, Advokat Usman Firiansyah SH meminta, "pihak Kementerian ATR/BPN RI, Kanwil BPN Sumsel dan BPN Kota Palembang kita dapat duduk bersama untuk mengklarifikasi letak objek dari Eigendom 1209 E tertanggal (12/10/1914)โ, katanya.
Karena lanjut Usman, โatas dasar surat Eigendom 1209 E ini โMafia Tanahโ merampas tanah klien kami dengan diduga memanfaatkan instrumen-instrumen para oknum Aparat Penegak Hukum (APH) Negara, oknum pejabat ATR/BPN, oknum Kepolisian, oknum Advokat nakal, oknum pengusaha atau pemodal dan oknum masyarakat serta pihak-pihak lainya dengan modus diduga melegalisasi hak atas tanah seolah-olah benar dan sah?โ, beber Usman bernada bertanya.
Kepada Menteri ATR/BPN RI, Usman meminta, โmendesak agar dugaan pencurian dokumen negara harus tetap diproses hukum, tidak boleh dihentikan dengan alasan apapun juga, baik tindaklanjuti Laporan Polisi Nomor : LP-A/393/X/2014/Polda Sumsel maupun dugaan keterlibatan oknum pegawai ATR/BPN Kota Palembangโ tegasnya.
Karena, menurut Usman, โtindak pidana ini adalah kejahatan terhadap negara, walaupun dokumen negara tersebut telah dikembalikan, namun, diduga kuat dokumen palsu. Sedangkan yang asli diduga diambil pelaku terduga Hantje sesuai dengan keterangan saksi Zulkarnaen dan kawan-kawan (dkk)โ, ungkapnya.
"Selain itu, terkait dugaan SHM palsu, berdasarkan surat keterangan BPN Kabupaten Banyuasin menyatakan, SHM Terlapor tidak terdaftar dan terverifikasi walau telah dilaporkan ke pihak Kepolisian bukan ditindaklanjuti, malah sebaliknya korban atau pelapor diduga diintimidasi dikatakan membuat keterangan atau laporan palsu. Usman meminta kepada pihak Kementerian ATR/BPN RI dan Kepolisian agar tetap menindaklanjutinya. Sebab, para โMafia Tanahโ diduga kuat para oknum BPN yang melibatkan diduga para oknum Aparat Penegak Hukum (APH)", beber Usman.
"Bahkan, SHM pun dapat dibatalkan oleh dinas kehutanan. Bila pemerintah, Kementerian ATR/BPN RI, Kanwil BPN Sumsel dan BPN Kota Palembang tidak dapat bertindak tegas dalam hal ini, pastinya berkembangbiaknya para โMafia Tanahโ yang berkolaborasi dengan para oknum pejabat pemerintah, APH dan para cukongnya menguasai tanah masyarakat. Maka sampai kiamat pun hal ini tidak dapat terselesaikan", tegas Usman.
๐ฆ๐ฒ๐ป๐ด๐ธ๐ฒ๐๐ฎ ๐ง๐ฎ๐ป๐ฎ๐ต ๐ฃ๐ฎ๐๐๐ถ ๐๐ธ๐ฎ๐ป ๐ ๐๐ป๐ฐ๐๐น ๐ง๐ฒ๐ฟ๐๐ ๐ฆ๐ฒ๐ฝ๐ฒ๐ฟ๐๐ถ ๐ฃ๐ฒ๐ป๐๐ฎ๐ธ๐ถ๐
Sementara, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Selatan (Kakanwil BPN Sumsel), Ir Kalvyn Andar Sembiring melalui Pejabat Administrator, Kepala Bidang (Kabid) III Kanwil BPN Sumsel, Makmur A Siboro mengatakan, โyang namanya sengketa tanah itu pastinya akan muncul terus seperti penyakit dan penyakit itu tidak dapat sembuh secara seketikaโ, katanya mengumpamakan.
โKita harus mengetahui jenis sengketa tanah, bila hal kecil dapat kita selesaikan melalui upaya mediasi tanpa harus melalui upaya peradilan. Tapi bila sengketa tersebut tidak menyangkut tindak pidananya seperti : penipuan, penggelapan dan lainnya. Semua dapat diselesaikanโ, ucapnya.
Mengantisipasi sengketa tanah, Makmur menghimbau, โpemilik tanah dapat menjaga tanahnya jangan dibiarkan dalam jangka waktu yang lama. Analoginya diibaratkan, bila istri kita tidak dijaga dengan baik dan ditinggalkan, tentunya ada celah dan peluang diambil orang lainโ, selorohnya. Bila kita memiliki tanah, rawatlah jangan ditinggal", himbau Makmur.
๐ฃ๐ฒ๐ป๐๐ฒ๐น๐ฒ๐๐ฎ๐ถ๐ฎ๐ป ๐๐ผ๐ป๐ณ๐น๐ถ๐ธ ๐ง๐ฎ๐ป๐ฎ๐ต ๐จ๐๐ฎ๐บ๐ฎ๐ธ๐ฎ๐ป ๐ฃ๐ฒ๐ฟ๐๐๐ฎ๐๐ถ๐ณ
Sementara, Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK MIK melalui Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Muh Anwar SIK SH mengatakan, โpenyelesaian kasus konflik tanah haruslah mengutamakan cara persuasif dengan memberikan, win-win solution bagi semua pihak melalui mediasi atau diluar ranah pengadilan. Hal ini berdasarkan pertimbangan keadilan Restorative Justice bertujuan agar dapat diterima semua para pihakโ, singkatnya.
๐๐ฑ๐ถ๐๐ผ๐ป : โ๐ฃ๐ฒ๐ฟ๐ฎ๐ป ๐๐ธ๐๐ถ๐ณ ๐ ๐ฒ๐ฑ๐ถ๐ฎ ๐ฆ๐ผ๐น๐๐๐ถ ๐ฃ๐ฒ๐บ๐ฏ๐ฒ๐ฟ๐ฎ๐ป๐๐ฎ๐๐ฎ๐ป ๐ ๐ฎ๐ณ๐ถ๐ฎ ๐ง๐ฎ๐ป๐ฎ๐ตโ
Terpisah, Ketua Panitia Pelaksana Seminar โEdukasi dan Solusi Penyelesaian Sengketa Tanah Di Luar Pengadilanโ merangkap selaku pendiri Yapena, Ir Edison Nainggolan MM mengatakan, โYapena didirikan oleh para wartawan senior media besar Nasional : Kompas, Tempo, Gatra dan lainya di Jakartaโ, katanya.
โKami para wartawan senior melihat adanya fenomena Sengketa Tanah yang proses hukumnya berlarut-larut hingga puluhan tahun tanpa kepastian hukumnyaโ. โHal ini juga sesuai petunjuk Presiden RI untuk memberantas para โMafia Tanahโ maka Presiden menunjuk dan melantik Menteri ATR/BPN Republik Indonesia (RI), Marsekal TNI (Purn) Dr (HC) Hadi Tjahjanto SIP mantan Panglima TNIโ, lanjut Edison.
โDengan dilantiknya mantan Panglima TNI, kami menilai adanya hal yang baru buat masyarakat Indonesia khususnya Provinsi Sumsel yang menjadi korban sengketa tanah. Maraknya sengketa tanah ini, langkah pemerintah rencana akan adanya rancangan Undang-Undang (UU) baru untuk penyelesaian sengketa tanah di luar pengadilan dan akan di Undang-Undangkanโ, terang Edison.
"Melalui Seminar โEdukasi dan Solusi Penyelesaian Sengketa Tanah Di Luar Pengadilanโ ini sebagai bentuk sosialisasi dan rintisan kami dengan melibatkan para pihak terkait proses penyelesaian sengketa tanah yang saat ini kami jembatani", katanya.
Edison menilai, โjumlah para tamu dan undangan cukup antusias dan membludak dengan membawa berbagai keluhan yang disampaikan yang bernada kesal dan emosi dalam seminar ini yang tentunya dapat membantu masyarakatโ, harapnya.
โSebab, tak bisa dipungkiri, faktanya, sengketa tanah adanya keterlibatan para oknum Aparat Penegak Hukum (APH) Negara, oknum pejabat ATR/BPN, oknum Kepolisian, oknum Kejaksaan oknum Advokat nakal, oknum Notaris, oknum pengusaha atau pemodal dan oknum masyarakat serta pihak-pihak lainya dengan modus diduga melegalisasi hak atas tanah seolah-olah benar dan sah?โ, beber Edison, bernada bertanya.
"Namun, hal ini pun dapat kita pilah-pilah, mana korban mana mafia, ada mafia mengaku korban, โmaling teriak malingโ, pesan Edison. Menurutnya, Menteri ATR/BPN Republik Indonesia (RI), Marsekal TNI (Purn) Dr (HC) Hadi Tjahjanto SIP membuka kesempatan yang seluas-luasnya termasuk kepada media, untuk membantu, menginvestigasi, menganalisa, meneliti, memediasi dan menjembatani serta mengungkap, guna mencerdaskan masyarakat dan wartawan", ungkap Edison.
"Kedepan, seminar serupa akan kita adakan di Ujung Pandang dan daerah lainya yang akan kita agendakan sekitar 12 seminar. Sebelumnya telah kita adakan di Serang dan Semarang", tuturnya.
"Sebenarnya banyak perangkat-perangkat yang terlibat dalam pemberantasan โmafia tanahโ seperti yang disampaikan salah satu peserta tadi. Namun, sepertinya upayanya diibaratkan menabrak tembok", selorohnya.
Edison berharap, โsolusi terakhir dalam pemberantasan mafia tanah peran aktif media sebagai pilar keempat demokrasiโ, harapnya.
Namun, Edison berpesan, "harus hati-hati melaksanakan peran selaku media. Sebab, kita sering terjebak, mana kawan, mana lawan. Ternyata dibiayai oleh mafia, bila perlu, kedepan kita ajukan pendidikan melalui BPN terkait pengetahuan teknis pertanahan", ungkapnya.
Sebaliknya, Edison mengakui, "pihak BPN kurangnya pressing dan tindaklanjut terhadap โmafia tanahโ pada proses aduan korban. Hal ini merupakan kesulitan bagi media. Belum viral, belum jalan", tegasnya.
"Selain itu, tantangan media saat ini, walau oknum BPN telah dilaporkan, tapi proses hukum belum jalan juga. Padahal, para petinggi BPN dengan tegas menyatakan, kita perangi mafia tanah, oknum BPN terlibat kita pecat", keluhnya.
โBila telah kita publikasikan ke tingkat Kementerian belum juga ada tindakkan tegas, kita mau gimana lagi, yaa..kita ngadu ke Tuhan sajaโ, selorohnya bernada pasrah.(yn).