Solusi Menteri ATR/BPN RI Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah

Diposting 19 Dec 2022 14:05
Seminar edukasi, Solusi Menteri ATR/BPN RI Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah di luar pengadilan di Hotel Batiqa Palembang, Senin (19/12/2022).(fto.yn).

PALEMBANG - SUMSEL, ๐™‰๐™š๐™ฌ๐™จ๐™‹๐™ค๐™ฉ๐™ง๐™š๐™ฉ - Maraknya terjadinya Sengketa Tanah di Indonesia, khususnya Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dengan berbagai modus tindak pidana : dugaan pengrusakan, penyerobotan, pemalsuan tanda tangan warkah dan dugaan pecurian dokumen BPN hingga dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terjadi baik ditingkat Provinsi, Kota dan Kabupaten.

Menteri ATR/BPN Republik Indonesia (RI), Marsekal TNI (Purn) Dr (HC) Hadi Tjahjanto SIP (keynote speaker) memberikan โ€œEdukasi dan Solusi Penyelesaian Sengketa Tanah Di Luar Pengadilanโ€ dengan Pembicara : Inspektur Jenderal ATR/BPN RI, Sunraizal SE MM CFrA CFE, Ketua Asosiasi Advokat Konstitusi, Dr Bahrul ILmi Yakup SH MH, Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK MIK diwakili Kasubdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Rafael Bernandus Jaya Lingga  ST SH dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati Sumsel), Sarjono Turin SH MH, Gubernur Sumsel, H Herman Deru diwakili Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumsel, Drs H Edward Candra MH, Panglima Kodam II Sriwijaya, Mayjen TNI Hilman Hadi SIP MBA MHan diwakili Kapoksahli Pangdam, Brigjen TNI Azhar Mulyadi SE yang didampingi Ketua Yayasan Pengawal Etika Nusantara (Yapena), Ahmed Kurnia Soeriawidjaja yang dipandu oleh Moderator, M Asri Lambo SH dalam seminar di Hotel Batiqa Palembang, Senin (19/12/2022).

๐—ง๐—ฎ๐—ป๐—ฝ๐—ฎ ๐—ž๐—ผ๐—ป๐˜€๐—ฒ๐—ฝ ๐—ž๐—ฒ๐—ฝ๐—ฒ๐—บ๐—ถ๐—น๐—ถ๐—ธ๐—ฎ๐—ป ๐—”๐—ธ๐—ฎ๐—ป ๐——๐—ถ๐—ต๐—ฎ๐—ฝ๐˜‚๐˜€ ๐—•๐—ฃ๐—ก
Ketua Asosiasi Advokat Konstitusi, Dr Bahrul ILmi Yakup SH MH mengatakan, โ€œkonsep kepemilikan tanah dengan tahapan, penguasaan objek tanah, pendaftaran, penggarapan dan pertanggungjawaban kepemilikannyaโ€. Namun, menurut Bahrul, โ€œbila tahapan konsep kepemilikan tanah tersebut tidak dilakukan dalam jangka waktu yang lama, maka kepemilikan akan dihapus oleh pihak BPN dengan solusi dilakukan Rekonsilidasi dan Mediasiโ€, bebernya.

Disela seminar, serah terima piagam penghargaan yang diberikan oleh pendiri Yapena, Ir Edison Nainggolan MM kepada Inspektur Jenderal ATR/BPN RI, Sunraizal SE MM CFrA CFE dan kepada Gubernur Sumsel, H Herman Deru diwakili Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumsel, Drs H Edward Candra MH.

Ranah Hukum, Dirijen Tidak Dapat Berbuat ApaInspektur Jenderal ATR/BPN RI, Sunraizal SE MM CFrA CFE mengakui, โ€œsengketa tanah terjadi hampir di setiap Provinsi di Indonesia. Hal ini terjadi ada beberapa penyebabnya, baik dari dalam maupun dari luar juga bisa, internal dan eksternal berkolaborasi. Bahkan, adanya unsur โ€œMafia Tanahโ€ juga bisa hingga terjadinya penyerobotan dilapanganโ€, katanya.

Untuk itu, โ€œkita ingin mengatasi itu, kita akan memperbaiki sistem. Namun, yang paling penting saat ini kita mencari solusi win win solusion dengan melalui mediasi dan rekonsilidasi, jadi tanpa melalui proses hukum di pengadilanโ€, ucap Sunraizal.

Ditanya, korban โ€œMafia Tanahโ€ telah melaporkan ke pihak Kepolisian dan Kejaksaan, namun belum adanya kepastian hukum? โ€œKalau sudah ke ranah hukum peradilan, โ€œkita tidak dapat berbuat apa-apa. Sebab, BPN mengharapkan, kita selesaikan tanpa ke ranah peradilanโ€, terang sang Dirjen.

๐—ฃ๐—ฒ๐—บ๐—ฝ๐—ฟ๐—ผ๐˜ƒ ๐—ฆ๐˜‚๐—บ๐˜€๐—ฒ๐—น ๐—ฃ๐—ฟ๐—ถ๐—ผ๐—ฟ๐—ถ๐˜๐—ฎ๐˜€๐—ธ๐—ฎ๐—ป ๐— ๐—ฒ๐—น๐—ฎ๐—น๐˜‚๐—ถ ๐—š๐—ง๐—ฅ๐—”
Gubernur Sumsel, H Herman Deru melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumsel, Drs H Edward Candra MH mengatakan, โ€œPemprov Sumsel mengapresiasi dan mendukung diadakannya seminar ini dengan Edukasi dan Solusi Penyelesaian Sengketa Tanah Di Luar Pengadilan tanpa harus memlalui proses pidana dan perdataโ€, katanya.

"Pemprov Sumsel mendorong dan prioritaskan 15 persoalan ini yang telah dikerucutkan menjadi 5 peroalan melalui Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Sumsel melalui Satgas konflik GTRA yang diketuai Saidah", tutup Edward.

๐—ฅ๐—ฒ๐˜€๐˜๐—ผ๐—ฟ๐—ฎ๐˜๐—ถ๐˜ƒ๐—ฒ ๐—๐˜‚๐˜€๐˜๐—ถ๐—ฐ๐—ฒ ๐—ฆ๐—ผ๐—น๐˜‚๐˜€๐—ถ ๐—ฃ๐—ฒ๐—ป๐˜†๐—ฒ๐—น๐—ฒ๐˜€๐—ฎ๐—ถ๐—ฎ๐—ป ๐—ฆ๐—ฒ๐—ป๐—ด๐—ธ๐—ฒ๐˜๐—ฎ ๐—ง๐—ฎ๐—ป๐—ฎ๐—ต
Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK MIK melalui Kasubdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Rafael Bernandus Jaya Lingga  ST SH dalam paparannya mengatakan, โ€œSolusi Penyelesaian Sengketa Tanah Di Luar Pengadilanโ€ mengacu pada Pasal 9 KUHAP dan Pasal 14 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor : 2 Tahun 2002 dan Restorative Justice", katanya.

"Sebab, pemidanaan membawa masalah lanjutan bagi keluarga pelaku kejahatan, Pemidanaan pelaku kejahatan tidak melegakan atau menyembuhkan korban, proses formal peradilan pidana terlalu lama, biaya mahal dan tidak pasti serta pemasyarakatan, sebagai kelanjutan pemidanaan, juga berpotensi tidak menyumbang apa-apa bagi masa depan narapidana dan tata hubungannya dengan korban", urai Kasubdit.

Penyelesaian Sengketa Tanah Di Luar Pengadilan dalam penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan Restorative Justice tersebut harus meliputi :

"Tidak menimbulkan keresahan dan atau penolakan dari masyarakat, tidak berdampak konflik sosial, bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan, perdamaian dari kedua belah pihak yang dibuktikan dengan kesepakatan perdamaian dan ditanda tangani oleh para pihak, pemenuhan hak-hak korban dan tanggung jawab pelaku : mengganti kerugian, mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana dan atau mengganti kerusakan yang ditimbulkan akibat tindak pidana serta dibuktikan dengan surat pernyataan sesuai dengan kesepakatan yang ditandatangani oleh pihak korban", terang Rafael penerima penghargaan pin emas dari Kapolda Sumsel atas inovasi dibidang IT ini.

๐—›๐—ฎ๐—ป๐˜†๐—ฎ ๐—ฆ๐—น๐—ผ๐—ด๐—ฎ๐—ป, ๐—ง๐—ถ๐—บ ๐—ฆ๐—ฎ๐˜๐—ด๐—ฎ๐˜€ โ€œ๐— ๐—ฎ๐—ณ๐—ถ๐—ฎ ๐—ง๐—ฎ๐—ป๐—ฎ๐—ตโ€ ๐—๐—ฒ๐—บ๐—ฝ๐˜‚๐˜ ๐—•๐—ผ๐—น๐—ฎ
Seminar dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan solusi. Salah satu tamu dan undangan, Advokat Yusman Heri SH MH mengeluhkan dan menilai, "sengketa tanah terjadi keterlibatan para oknum BPN. Yusman Heri meninta pihak Kementerian ATR/BPN RI harus menindak tegas para oknum dan Tim Satgas โ€œMafia Tanahโ€ menjemput bola, jangan hanya sebatas slogan saja", katanya.

Sebab, menurut Yusman, "sampai saat ini belum ada tindakan tegas dari Satgas โ€œMafia Tanahโ€ khususnya di daerah kami Sumsel walau telah puluhan kali kami surati ajukan permohonan", tegas Yusman bernada menggebu.

๐——๐˜‚๐—ฑ๐˜‚๐—ธ ๐—•๐—ฒ๐—ฟ๐˜€๐—ฎ๐—บ๐—ฎ ๐—•๐—ฃ๐—ก ๐—ž๐—น๐—ฎ๐—ฟ๐—ถ๐—ณ๐—ถ๐—ธ๐—ฎ๐˜€๐—ถ ๐—Ÿ๐—ฒ๐˜๐—ฎ๐—ธ ๐—ข๐—ฏ๐—ท๐—ฒ๐—ธ ๐—˜๐—ถ๐—ด๐—ฒ๐—ป๐—ฑ๐—ผ๐—บ
Senada, Advokat Usman Firiansyah SH meminta, "pihak Kementerian ATR/BPN RI, Kanwil BPN Sumsel dan BPN Kota Palembang kita dapat duduk bersama untuk mengklarifikasi letak objek dari Eigendom 1209 E tertanggal (12/10/1914)โ€, katanya.

Karena lanjut Usman, โ€œatas dasar surat Eigendom 1209 E ini โ€œMafia Tanahโ€ merampas tanah klien kami dengan diduga memanfaatkan instrumen-instrumen para oknum Aparat Penegak Hukum (APH) Negara, oknum pejabat ATR/BPN, oknum Kepolisian, oknum Advokat nakal, oknum pengusaha atau pemodal dan oknum masyarakat serta pihak-pihak lainya dengan modus diduga melegalisasi hak atas tanah seolah-olah benar dan sah?โ€, beber Usman bernada bertanya.

Kepada Menteri ATR/BPN RI, Usman meminta, โ€œmendesak agar dugaan pencurian dokumen negara harus tetap diproses hukum, tidak boleh dihentikan dengan alasan apapun juga, baik tindaklanjuti Laporan Polisi Nomor : LP-A/393/X/2014/Polda Sumsel maupun dugaan keterlibatan oknum pegawai ATR/BPN Kota Palembangโ€ tegasnya.

Karena, menurut Usman, โ€œtindak pidana ini adalah kejahatan terhadap negara, walaupun dokumen negara tersebut telah dikembalikan, namun, diduga kuat dokumen palsu. Sedangkan yang asli diduga diambil pelaku terduga Hantje sesuai dengan keterangan saksi Zulkarnaen dan kawan-kawan (dkk)โ€, ungkapnya.

"Selain itu, terkait dugaan SHM palsu, berdasarkan surat keterangan BPN Kabupaten Banyuasin menyatakan, SHM Terlapor tidak terdaftar dan terverifikasi walau telah dilaporkan ke pihak Kepolisian bukan ditindaklanjuti, malah sebaliknya korban atau pelapor diduga diintimidasi dikatakan membuat keterangan atau laporan palsu. Usman meminta kepada pihak Kementerian ATR/BPN RI dan Kepolisian agar tetap menindaklanjutinya. Sebab, para โ€œMafia Tanahโ€ diduga kuat para oknum BPN yang melibatkan diduga para oknum Aparat Penegak Hukum (APH)", beber Usman.

"Bahkan, SHM pun dapat dibatalkan oleh dinas kehutanan. Bila pemerintah, Kementerian ATR/BPN RI, Kanwil BPN Sumsel dan BPN Kota Palembang tidak dapat bertindak tegas dalam hal ini, pastinya berkembangbiaknya para โ€œMafia Tanahโ€ yang berkolaborasi dengan para oknum pejabat pemerintah, APH dan para cukongnya menguasai tanah masyarakat. Maka sampai kiamat pun hal ini tidak dapat terselesaikan", tegas Usman.

๐—ฆ๐—ฒ๐—ป๐—ด๐—ธ๐—ฒ๐˜๐—ฎ ๐—ง๐—ฎ๐—ป๐—ฎ๐—ต ๐—ฃ๐—ฎ๐˜€๐˜๐—ถ ๐—”๐—ธ๐—ฎ๐—ป ๐— ๐˜‚๐—ป๐—ฐ๐˜‚๐—น ๐—ง๐—ฒ๐—ฟ๐˜‚๐˜€ ๐—ฆ๐—ฒ๐—ฝ๐—ฒ๐—ฟ๐˜๐—ถ ๐—ฃ๐—ฒ๐—ป๐˜†๐—ฎ๐—ธ๐—ถ๐˜
Sementara, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Selatan (Kakanwil BPN Sumsel), Ir Kalvyn Andar Sembiring melalui Pejabat Administrator, Kepala Bidang (Kabid) III Kanwil BPN Sumsel, Makmur A Siboro mengatakan, โ€œyang namanya sengketa tanah itu pastinya akan muncul terus seperti penyakit dan penyakit itu tidak dapat sembuh secara seketikaโ€, katanya mengumpamakan.

โ€œKita harus mengetahui jenis sengketa tanah, bila hal kecil dapat kita selesaikan melalui upaya mediasi tanpa harus melalui upaya peradilan. Tapi bila sengketa tersebut tidak menyangkut tindak pidananya seperti : penipuan, penggelapan dan lainnya. Semua dapat diselesaikanโ€, ucapnya.

Mengantisipasi sengketa tanah, Makmur menghimbau, โ€œpemilik tanah dapat menjaga tanahnya jangan dibiarkan dalam jangka waktu yang lama. Analoginya diibaratkan, bila istri kita tidak dijaga dengan baik dan ditinggalkan, tentunya ada celah dan peluang diambil orang lainโ€, selorohnya. Bila kita memiliki tanah, rawatlah jangan ditinggal", himbau Makmur.

๐—ฃ๐—ฒ๐—ป๐˜†๐—ฒ๐—น๐—ฒ๐˜€๐—ฎ๐—ถ๐—ฎ๐—ป ๐—ž๐—ผ๐—ป๐—ณ๐—น๐—ถ๐—ธ ๐—ง๐—ฎ๐—ป๐—ฎ๐—ต ๐—จ๐˜๐—ฎ๐—บ๐—ฎ๐—ธ๐—ฎ๐—ป ๐—ฃ๐—ฒ๐—ฟ๐˜€๐˜‚๐—ฎ๐˜€๐—ถ๐—ณ
Sementara, Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK MIK melalui Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Muh Anwar SIK SH mengatakan, โ€œpenyelesaian kasus konflik tanah haruslah mengutamakan cara persuasif dengan memberikan, win-win solution bagi semua pihak melalui mediasi atau diluar ranah pengadilan. Hal ini berdasarkan pertimbangan keadilan Restorative Justice bertujuan agar dapat diterima semua para pihakโ€, singkatnya.

๐—˜๐—ฑ๐—ถ๐˜€๐—ผ๐—ป : โ€œ๐—ฃ๐—ฒ๐—ฟ๐—ฎ๐—ป ๐—”๐—ธ๐˜๐—ถ๐—ณ ๐— ๐—ฒ๐—ฑ๐—ถ๐—ฎ ๐—ฆ๐—ผ๐—น๐˜‚๐˜€๐—ถ ๐—ฃ๐—ฒ๐—บ๐—ฏ๐—ฒ๐—ฟ๐—ฎ๐—ป๐˜๐—ฎ๐˜€๐—ฎ๐—ป ๐— ๐—ฎ๐—ณ๐—ถ๐—ฎ ๐—ง๐—ฎ๐—ป๐—ฎ๐—ตโ€
Terpisah, Ketua Panitia Pelaksana Seminar โ€œEdukasi dan Solusi Penyelesaian Sengketa Tanah Di Luar Pengadilanโ€ merangkap selaku pendiri Yapena, Ir Edison Nainggolan MM mengatakan, โ€œYapena didirikan oleh para wartawan senior media besar Nasional : Kompas, Tempo, Gatra dan lainya di Jakartaโ€, katanya.

โ€œKami para wartawan senior melihat adanya fenomena Sengketa Tanah yang proses hukumnya berlarut-larut hingga puluhan tahun tanpa kepastian hukumnyaโ€. โ€œHal ini juga sesuai petunjuk Presiden RI untuk memberantas para โ€œMafia Tanahโ€ maka Presiden menunjuk dan melantik Menteri ATR/BPN Republik Indonesia (RI), Marsekal TNI (Purn) Dr (HC) Hadi Tjahjanto SIP mantan Panglima TNIโ€, lanjut Edison.

โ€œDengan dilantiknya mantan Panglima TNI, kami menilai adanya hal yang baru buat masyarakat Indonesia khususnya Provinsi Sumsel yang menjadi korban sengketa tanah. Maraknya sengketa tanah ini, langkah pemerintah rencana akan adanya rancangan Undang-Undang (UU) baru untuk penyelesaian sengketa tanah di luar pengadilan dan akan di Undang-Undangkanโ€, terang Edison.

"Melalui Seminar โ€œEdukasi dan Solusi Penyelesaian Sengketa Tanah Di Luar Pengadilanโ€ ini sebagai bentuk sosialisasi dan rintisan kami dengan melibatkan para pihak terkait proses penyelesaian sengketa tanah yang saat ini kami jembatani", katanya.

Edison menilai, โ€œjumlah para tamu dan undangan cukup antusias dan membludak dengan membawa berbagai keluhan yang disampaikan yang bernada kesal dan emosi dalam seminar ini yang tentunya dapat membantu masyarakatโ€, harapnya.

โ€œSebab, tak bisa dipungkiri, faktanya, sengketa tanah adanya keterlibatan para oknum Aparat Penegak Hukum (APH) Negara, oknum pejabat ATR/BPN, oknum Kepolisian, oknum Kejaksaan oknum Advokat nakal, oknum Notaris, oknum pengusaha atau pemodal dan oknum masyarakat serta pihak-pihak lainya dengan modus diduga melegalisasi hak atas tanah seolah-olah benar dan sah?โ€, beber Edison, bernada bertanya.

"Namun, hal ini pun dapat kita pilah-pilah, mana korban mana mafia, ada mafia mengaku korban, โ€œmaling teriak malingโ€, pesan Edison. Menurutnya, Menteri ATR/BPN Republik Indonesia (RI), Marsekal TNI (Purn) Dr (HC) Hadi Tjahjanto SIP membuka kesempatan yang seluas-luasnya termasuk kepada media, untuk membantu, menginvestigasi, menganalisa, meneliti, memediasi dan menjembatani serta mengungkap, guna mencerdaskan masyarakat dan wartawan", ungkap Edison.

"Kedepan, seminar serupa akan kita adakan di Ujung Pandang dan daerah lainya yang akan kita agendakan sekitar 12 seminar. Sebelumnya telah kita adakan di Serang dan Semarang", tuturnya.

"Sebenarnya banyak perangkat-perangkat yang terlibat dalam pemberantasan โ€œmafia tanahโ€ seperti yang disampaikan salah satu peserta tadi. Namun, sepertinya upayanya diibaratkan menabrak tembok", selorohnya.

Edison berharap, โ€œsolusi terakhir dalam pemberantasan mafia tanah peran aktif media sebagai pilar keempat demokrasiโ€, harapnya.

Namun, Edison berpesan, "harus hati-hati melaksanakan peran selaku media. Sebab, kita sering terjebak, mana kawan, mana lawan. Ternyata dibiayai oleh mafia, bila perlu, kedepan kita ajukan pendidikan melalui BPN terkait pengetahuan teknis pertanahan", ungkapnya.

Sebaliknya, Edison mengakui, "pihak BPN kurangnya pressing dan tindaklanjut terhadap โ€œmafia tanahโ€ pada proses aduan korban. Hal ini merupakan kesulitan bagi media. Belum viral, belum jalan", tegasnya.

"Selain itu, tantangan media saat ini, walau oknum BPN telah dilaporkan, tapi proses hukum belum jalan juga. Padahal, para petinggi BPN dengan tegas menyatakan, kita perangi mafia tanah, oknum BPN terlibat kita pecat", keluhnya.

โ€œBila telah kita publikasikan ke tingkat Kementerian belum juga ada tindakkan tegas, kita mau gimana lagi, yaa..kita ngadu ke Tuhan sajaโ€, selorohnya bernada pasrah.(yn).


Jumlah Pembaca 17

Agraria Berita Nasional




Berita terkait