PALEMBANG-SUMSEL, ๐๐๐ฌ๐จ๐ฅ๐ค๐ฉ๐ง๐๐ฉ - Diduga Terlapor Sobri berdalih namanya hanya dicomot saja oleh diduga โPKBโ dan dimasukkan didalam kepengurusan sebagai Dewan Hafis dalam SK kepengurusan โDPW PKBโ.
Advokat Yusmaheri SH meminta penyidik mengundang Ketum dan Sekjen DPP PKB untuk diklarifikasi serta penyidik menghadirkan Ahli Hukum Tata Negara (HTN) untuk dimintai keterangan nya.
Hal ini terungkap dalam gelar perkara yang dilaksanakan di ruang Gelar Bagian Wassidik Ditreskrimum Polda Sumsel di Jalan Jenderal Sudirman Km 4,5 Palembang yang dihadiri para pihak Pelapor, Terlapor yang didampingi kuasa hukum nya dan Ketua DPD PAN serta Ketua DPW PKB Jumโat (21/07/2023) yang tertuang dalam surat Undangan Gelar Perkara Nomor : B/374/VII/HUK.11.1/2023/Ditreskrimum pada (17/07/2023) yang ditandatangani oleh Direskrimum Polda Sumsel melalui Wadir Ditreskrimum Polda Sumsel.
Gelar perkara dipimpin langsung oleh Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Sumsel berdasarkan surat permohonan Advokat Yusmaheri SH permohonan untuk melakukan proses penyelidikan terkait Laporan Pengaduan Pelapor Dewi RA Nomor : LPN/33/X/2022/SPKT pada (14/10/2022) dengan Terlapor A Sobri F yang tertuang dalam surat permohonan Nomor : 16/Ad/Y/VI/2023 pada (24/06/2023).
Pelapor Dewi melalui kuasa hukum nya, Advokat Yusmaheri SH membenarkan, โBenar telah dilaksanakan gelar perkara, dalam gelar, dihadapan para pihak terkait Pelapor, Terlapor yang didampingi oleh kuasa hukum masing-masing, Ketua DPW PKB Sumsel dan Ketua DPD PAN kota Palembang yang disaksikan Kabag Wassidik dan para penyidik yang didampingi Propam Polda Sumsel, Terlapor Sobri diduga membantah dengan berdalih namanya hanya dicomot saja dalam SK PKBโ, kata Yusmaheri dikonfirmasi Sabtu (22/07/2023).
โKami meminta Polda Sumsel melalui penyidik tetap harus mengundang Ketum dan Sekjen DPP PKB untuk dimintai keterangannya tentang โ๐๐๐ ๐๐ฃ๐๐จ๐ข๐ ๐จ๐๐ข๐ฅ๐๐ ๐ฉ๐๐ง๐๐๐ฉ๐ฃ๐ฎ๐ ๐๐ ๐ฟ๐๐ ๐ฉ๐๐ง๐จ๐๐๐ช๐ฉ ๐ฎ๐๐ฃ๐ ๐๐๐ ๐ฃ๐๐ข๐ ๐๐๐ง๐ก๐๐ฅ๐ค๐ง ๐๐ค๐๐ง๐โ, tegas Yusmaheri menggebu.
Selain itu, Yusmaheri meminta, โPenyidik dapat menghadirkan Saksi Ahli Hukum Tata Negara untuk dimintai keterangannya terkait mekanisme hingga dapat Terbitnya ๐๐๐๐ผ๐ ๐๐๐๐๐๐๐๐ผ๐ (๐๐) tersebut atas nama Terlaporโ, ungkapnya.
Ditanya, apa hasil gelar perkara yang tertuang dalam ๐๐ค๐ฉ๐ช๐ก๐๐ฃ? โ๐๐ค๐ฉ๐ช๐ก๐๐ฃ nya tidak dikasih oleh Kabag dengan alasan rahasiaโ, jawab Yusmaheri menirukan kata sang Kabag.
Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar P SIK MH membenarkan, โBetul, telah dilaksanakan gelar perkara pada Jumat (21/07/2023) sesuai dengan undangan gelar perkaraโ, katanya.
Namun, Kombes Pol M Anwar R SIK MH mengaku, โSaya belum cek hasilnya, karena Jumโat saya mendampingi Bapak Kapolda Sumselโ, tutupnya.
Sementara, Wadir Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tulus Sinaga SIK MH, โSaya cek duluโ, singkatnya.
Terpisah, Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Faishol Majid SH MH, hingga berita ini dipublikasikan belum menjawab konfirmasi media ini.
Senada, Terlapor A Sobri F hingga berita ini dipublikasikan belum menjawab konfirmasi media ini.
Diketahui sebelumnya, Diduga telah memberikan keterangan palsu dan atau diduga menggunakan surat palsu dalam proses keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRD kota Palembang terkait adanya dugaan permainan dengan diduga telah memberikan keterangan palsu (๐๐ค๐๐ค๐ฃ๐ ๐ง๐๐) dengan mengaku, โtidak pernah pindah partaiโ dan adanya dugaan pemalsuan surat (SK).
Akibatnya, salah satu calon PAW Dewi (47) warga Jalan Sukabangun Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Palembang ini mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel melaporkan tindak pidana dugaan memberikan keterangan palsu dan atau dugaan menggunakan surat palsu yang terjadi kediamannya pada Jumat (29/7/2022) sekitar Pukul 10.00 WIB oleh salah satu oknum anggota DPRD Kota Palembang dengan Terlapor Sobri dan kawan-kawan yang tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Nomor : STTLPN/33/X/2022/SPKT pada Jumat (14/10/2022).
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi.(๐ฎ๐ฃ)