Putus Asa Melawan "Mafia Tanah", Ruslan Ngadu Kapolri

Diposting 01 Jun 2023 14:10
𝙊𝙗𝙟𝙚𝙠 𝙞𝙣𝙞 𝙠𝙤𝙧𝙗𝙖𝙣 "𝙈𝙖𝙛𝙞𝙖 𝙏𝙖𝙣𝙖𝙝" 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙩𝙚𝙧𝙡𝙚𝙩𝙖𝙠 𝙙𝙞 𝙅𝙡. 𝙅𝙚𝙣𝙙𝙚𝙧𝙖𝙡 𝙎𝙪𝙙𝙞𝙧𝙢𝙖𝙣 𝙨𝙖𝙢𝙥𝙞𝙣𝙜 𝙍𝙎𝘾𝙃 𝙋𝙖𝙡𝙚𝙢𝙗𝙖𝙣𝙜 𝙢𝙚𝙧𝙪𝙥𝙖𝙠𝙖𝙣 𝙝𝙖𝙠 𝙢𝙞𝙡𝙞𝙠 𝘼𝙡𝙢 𝙍𝙖𝙙𝙚𝙣 𝙎𝙖𝙩𝙖𝙧.(𝙛𝙩𝙤.𝙮𝙣)

PALEMBANG-SUMSEL, 𝙉𝙚𝙬𝙨𝙥𝙤𝙩𝙧𝙚𝙩 - Lantaran telah putus asa dan merasa dipermainkan dalam proses penegakkan hukum melawan "Mafia Tanah" dengan tidak pernah ada titik terang dan penyelesaian dari pihak Kepolisian Polda Sumsel. Bahkan, petunjuk dari Menkopolhukam Republik Indonesia (RI) pun diduga tidak diindahkan dengan diminta kepada Kapolda Sumsel dan Kakanwil BPN Sumsel untuk diteliti dan ditindaklanjuti pengaduan korban "Mafia Tanah" yang tertuang dalam surat Menkopolhukam RI Nomor : B.2375/HK.02.01/8/2022 pada (12/08/2022).

Akibatnya, Ruslan selaku kuasa ahli waris Abdul Kadir Satar Bin Raden Satar mengajukan permohonan bantuan kepada Kapolri untuk melawan "Mafia Tanah" yang tertuang dalam Surat permohonan tertanggal (26/03/2023).

Ruslan menceritakan, "ahli waris Abdul Kadir Satar Bin Raden Satar mewarisi tanah seluas 6000 M2 terletak di Jl. Jenderal Sudirman samping Rumah Sakit Charitas (RSCH) Palembang merupakan hak milik Alm Raden Satar yang merupakan salah satu keturunan Raja-raja Palembang dan telah dihibahkan kepada Abdul Kadir Satar selaku ahli waris pada tahun 1963. Di objek Tanah tersebut telah diusahakan dengan bercocok tanam dan budidaya sarang burung walet yang telah berlangsung sekitar 60 tahun", ungkapnya Kamis (01/06/2023).

"Lalu pada 2 Desember 2015, Tiba-tiba datang puluhan oknum polisi Polda Sumsel sekitar 50 orang bersama "Mafia Tanah" Terduga Hantje langsung melakukan penangkapan terhadap 4 orang ahli waris yang sedang bersantai di objek tanah tersebut diantaranya : Raden Rahman, Raden Hairul Saleh, Raden Syarifudin dan Raden Zulkifli. Keempat ahli waris ini langsung ditangkap dan dimasukkan dalam mobil patroli. Dalam perjalanan keempat ahli waris ini melihat secara langsung sebagian oknum polisi bersama "Mafia Tanah" Terduga Hantje. Mereka melakukan pengrusakan pada plang nama dan pagar milik Raden Satar hingga keempat ahli waris sampai digelandang ke ruang Harda Reskrimum Polda Sumsel", kata Ruslan.

"Sekitar Pukul 21.00 WIB keempat ahli waris tersebut dibebaskan dan dikembalikan dekat RSCH. Keempat ahli waris ini melihat kondisi objek tanah Raden Satar telah berubah dikelilingi pagar tembok dan plang nama Raden Satar berubah menjadi bertuliskan "Tanah Milik Hantje Bahtiar", lanjut Ruslan.

"Atas kejadian tersebut, Abdul Kadir Satar melaporkan kejadian penyerobotan dan pengrusakan ke Polda Sumsel yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LPB/969/XII/2015/SPKT pada (29/12/2015) terkait adanya dugaan menduduki tanah tanpa izin pemilik dan atau bukan kuasanya yang sah melakukan pemagaran tanah Alm R Satar dan merusak pondok serta mengganti plang nama korban", ucap Ruslan.

"Setelah dilaporkan, oknum penyidik dinilai tidak  profesional dan terkesan berpihak kepada "Mafia Tanah". Sebab, penyidik menyimpulkan, dokumen-dokumen pelapor tidak secara jelas menerangkan alas hak kepemilikan tanah yang bersengketa yang tertuang dalam SP2HP Nomor : SP2HP/98/II/2016/Ditreskrimum (26/02/2016)", tuturnya.

"Padahal, menurut para ahli waris, telah jelas disampaikan, dokumen yang dimiliki ahli waris berupa Surat Hibah Tahun 1963 dan telah proses sporadik (pendaftaran) sebagai syarat permohonan SHM dan telah diterbitkan peta bidang Tanah pada (02/10/2015) berikut ditandatangani saksi batas oleh pihak RSCH, Ketua RT dan Lurah Sei Pangeran setempat", terang Ruslan.

"Sedangkan, bukti surat Eigendom 1209E yang merupakan dokumen negara milik BPN diduga hasil curian "Mafia Tanah" oleh Terduga Hantje cs di Kantor BPN Kota Palembang sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/393-A/X/2014/Sumsel pada (30/10/2014) tentang pencurian dan penggelapan. Akan tetapi, pihak Polda Sumsel diduga enggan dan belum pernah memproses serta menindaklanjuti laporan tersebut", keluhnya.

"Terkait Laporan Polisi tersebut "Model A", diketahui khusus Pelapor anggota Polri. Sedangkan, Pelapor pegawai BPN Kota Palembang. Diduga hasil rekayasa oknum penyidik diduga Aipda Urip, diduga AKP Armon dan diduga Brigadir Ibrahim diantaranya telah dilaporkan yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : STPL/83/VI/2016/Yanduan pada (22/06/2016)", beber Ruslan.

Masih kata Ruslan, "Sedangkan, objek lokasi Surat Eigendom 1209E terletak di Jl. Talang Betoetoe yang sebelumnya telah disimpulkan oleh Direskrimum Polda Sumsel saat itu, Kombes Pol Drs Edhy Moestofa MH disela memimpin Gelar Perkara pada (18/11/2014) Bukan di Jl Jenderal Sudirman samping RSCH. "Kami yakin saat itu belum ada oknum penyidik yang "Masuk Angin", bebernya.

Lebih lanjut Ruslan mengatakan, "Gelar Perkara tersebut atas laporan Hantje Bahtiar dengan Terlapor Abdul Kadir Satar atas tindak pidana penyerobotan tanah, membuat dan menggunakan surat palsu. Usai gelar perkara diterbitkan SP3 Surat Ketetapan Nomor : SP-Tap/146-C/XI/Ditreskrimum tentang Penghentian Penyidikan tindak pidana Tersangka Iskandar dan Abdul Kadir Satar", lanjutnya.

Ruslan mengungkapkan, "Sementara, hasil gelar perkara laporan Abdul Kadir Satar dengan alasan, berdasarkan keterangan Saksi-saksi, tidak ada yang melihat secara langsung Terlapor Hantje dkk berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan keterlibatannya melakukan pengrusakan plang nama Raden Satar. Padahal, keempat ahli waris melihat secara langsung kejadian tersebut. Namun "Tidak  Pernah diminta kesaksiannya dan diperiksa oleh penyidik". Bahkan, satu saksi "Mahkota" (Ahli waris) yang terlibat persekongkolan dan pemufakatan jahat bersama Terlapor Hantje cs tidak diperiksa. Walau saksi mahkota ini telah bersaksi dan mengakui keterlibatannya kepada kuasa ahli waris", ungkapnya.

Kuasa ahli waris pernah mempertanyakan perkembangan Laporan Polisi Nomor : LPB/969/XII/2015/SPKT pada (29/12/2015) di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, salah satu penyidik mengatakan, "seluruh berkas perkara tersebut telah hilang entah kemana", jawab salah satu penyidik ini yang ditirukan Ruslan

"Akibatnya, ahli waris melaporkan adanya dugaan keberpihakan, persekongkolan, Kemufakatan jahat oknum penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel diduga Aiptu Urip dengan "Mafia Tanah" yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : STPL/83/VI/2016/YANDUAN pada (22/06/2016)", ungkap Ruslan.

Menurutnya, "Petunjuk dari Menkopolhukam Republik Indonesia (RI) pun diduga tidak diindahkan dengan diminta kepada Kapolda Sumsel dan Kakanwil BPN Sumsel untuk diteliti dan ditindaklanjuti pengaduan korban "Mafia Tanah" yang tertuang dalam surat Menkopolhukam RI Nomor : B.2375/HK.02.01/8/2022 pada (12/08/2022). Ditanyakan hal ini, salah satu penyidik Harda Ditreskrimum Polda Sumsel mengaku, "kami pusing, tidak dapat menjawab pertanyaan atas perkembangan Laporan Polisi Nomor : LP/393-A/X/2014/Sumsel pada (30/10/2014) tentang pencurian dokumen BPN dan atau penggelapan dalam jabatan", ungkapnya

Selain itu, ahli waris Abdul Kadir Satar mengaku, "Pernah di intimidasi dengan didatangi 4 oknum polisi Polda Sumsel bernada ancaman, diduga akan ditembak jika ahli waris tidak mau menandatangani surat jual beli dengan menawarkan harga sekitar 4 miliar rupiah", ungkap Ruslan.

"Setelah berhasil merebut tanah Raden Satar, Hantje Bahtiar diduga menawarkan tanah tersebut kepada pihak RSCH dan berharap pihak RSCH membelinya. Pihak RSCH menolak,  tidak mau membelinya dari pihak manapun. Kecuali dari keluarga Raden Satar. Sebab, sepengetahuannya objek tanah tersebut hak milik Raden Satar", beber Ruslan.

"Baru-baru ini, Hantje Bahtiar melalui kuasa hukumnya menghubungi kuasa ahli waris diduga  menawarkan untuk berdamai dan berbagi tanah tersebut. Namun ditolak kuasa ahli waris", terang Ruslan

"Sebelumnya telah dilaksanakan gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kabag Wassidik di Subdit II dan Subdit III diruang Wassidik Ditreskrimum Polda Sumsel pada Selasa (18/10/2022). Dihadapan Kabag Wassidik, yang didampingi para penyidik lainya, yang disaksikan Ruslan kuasa Abdul Kadir Satar didampingi Advokat Usman Firiansyah SH dan Advokat Iwan Santosa SH serta para ahli waris. Pelapor Kaharudin diduga mengatakan, "Terlapor Hantje tidak memiliki surat, Eigendom 1209 E tersebut milik BPN Kota Palembang", terangnya. Terkesan diduga berpihak pada "Mafia Tanah", sampai sekarang Kabag Wassidik belum menerbitkan hasil gelar perkara tersebut", keluh Ruslan.

Didampingi para ahli waris, Ruslan mengungkapkan, "Bahkan, pihak Polrestabes Palembang dengan sigap, semangat dan cepat memproses laporan "Mafia Tanah" Dengan Terlapor kelima para ahli waris berselang 3 hari setelah dilaporkan langsung diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Dik/250/III/2023/Reskrim pada (24/03/2023) dan sekarang telah ditetapkan sebagai Tersangka yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/615/III/2023/SPKT/Polrestabes Plg/Polda Sumsel pada (20/03/2023)", ungkap Ruslan.

"Sebaliknya, laporan dari ahli waris Raden pada tahun 2015, gelar perkara Selasa (18/10/2022) sampai sekarang belum diterbitkan hasil gelar perkara tersebut", keluh para ahli waris ini.

Dari uraian kronologis, kejanggalan, bantahan, catatan, fakta, data dan saksi, "kami kuasa dan para ahli waris berkeyakinan adanya oknum Polisi dibalik semua ini yang diduga menghambat, bekerjasama dan berpihak pada "Mafia Tanah", jelas Ruslan.

"Demikian, laporan dan pengaduan kami, besar harapan kami Bapak Kapolri dapat membantu penyelesaian masalah ini, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melawan dan menangkap "Mafia Tanah" Beserta jaringannya", harapnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi.(𝙮𝙣)


Jumlah Pembaca 152

Agraria Berita Hukum Nasional PALEMBANG SUMSEL




Berita terkait