Diduga Hambat Pembayaran Lahan, Tol Waskita Terancam Batal

Diposting 05 Apr 2023 16:59
𝙎𝙤𝙨𝙞𝙖𝙡𝙞𝙨𝙖𝙨𝙞 𝙢𝙖𝙣𝙖𝙜𝙚𝙢𝙚𝙣𝙩 𝙋𝙚𝙢𝙗𝙖𝙣𝙜𝙪𝙣𝙖𝙣 𝙅𝙖𝙡𝙖𝙣 𝙏𝙤𝙡 𝙆𝙖𝙮𝙪𝙖𝙜𝙪𝙣𝙜-𝙋𝙖𝙡𝙚𝙢𝙗𝙖𝙣𝙜-𝘽𝙚𝙩𝙪𝙣𝙜 𝙊𝙫𝙚𝙧 𝙥𝙖𝙨𝙨 𝙎𝙏𝘼 59 𝙙𝙞 𝘿𝙚𝙨𝙖 𝙏𝙖𝙡𝙖𝙣𝙜 𝘽𝙪𝙡𝙪𝙝 𝙆𝙚𝙘. 𝘽𝙪𝙠𝙞𝙩 𝘽𝙖𝙧𝙪 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙙𝙞𝙝𝙖𝙙𝙞𝙧𝙞 𝙥𝙖𝙧𝙖 𝙥𝙚𝙢𝙞𝙡𝙞𝙠 𝙡𝙖𝙝𝙖𝙣 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙩𝙚𝙧𝙙𝙖𝙢𝙥𝙖𝙠 𝙙𝙞𝙧𝙪𝙖𝙣𝙜 𝙧𝙖𝙥𝙖𝙩 𝙋𝙏 𝙒𝙖𝙨𝙠𝙞𝙩𝙖 𝙎𝙧𝙞𝙬𝙞𝙟𝙖𝙮𝙖 𝙏𝙤𝙡, 𝙙𝙞 𝘿𝙚𝙨𝙖 𝙋𝙚𝙙𝙪 𝙅𝙚𝙟𝙖𝙬𝙞 𝙊𝙆𝙄, 𝙍𝙖𝙗𝙪 (29/03/2023


PALEMBANG-SUMSEL, 𝙉𝙚𝙬𝙨𝙥𝙤𝙩𝙧𝙚𝙩 - Diduga terkesan menghambat proses pembayaran lahan warga yang terdampak Pembangunan Jalan Tol Kayuagung - Palembang - Betung pada 𝙊𝙫𝙚𝙧 𝙥𝙖𝙨𝙨 STA 59 di Desa Talang Buluh Kecamatan Bukit Baru Palembang.

Sebab, terhambatnya proses pembayaran lahan warga yang terdampak Pembangunan Jalan Tol ini dengan alasan Surat Keputusan Kanwil, Ketua Koperasi Pegawai Telkom (KOPEGTEL) tahun 2020 sudah tidak berlaku lagi, yang terungkap pada sosialisasi upaya penyelesaian pekerjaan proyek Pembangunan Jalan Tol Kayuagung - Palembang - Betung pada 𝙊𝙫𝙚𝙧 𝙥𝙖𝙨𝙨 STA 59 di Desa Talang Buluh Kecamatan Bukit Baru yang dihadiri para pemilik lahan yang terdampak Pembangunan Jalan Tol diruang rapat PT Waskita Sriwijaya Tol, di Gedung Waskita Sriwijaya Tol, Desa Pedu Jejawi Ogan Komering Ilir (OKI), pada Rabu (29/03/2023).

Menanggapi dugaan ini, 𝙂𝙚𝙣𝙚𝙧𝙖𝙡 𝙈𝙖𝙣𝙖𝙜𝙚𝙧 𝙋𝙏 𝙒𝙖𝙨𝙠𝙞𝙩𝙖 𝙎𝙧𝙞𝙬𝙞𝙟𝙖𝙮𝙖 𝙏𝙤𝙡, Abdul Manan melalui 𝙈𝙖𝙣𝙖𝙟𝙚𝙧 Lahan PT Waskita Sriwijaya Tol, Zaid Al Rasyid mengaku, "untuk pembayaran lahan warga yang terdampak 𝙊𝙫𝙚𝙧 𝙥𝙖𝙨𝙨 STA 59 belum dilakukan pembayaran, semua yang terdampak 𝙊𝙫𝙚𝙧 𝙥𝙖𝙨𝙨 belum", katanya dikonfirmasi Rabu (05/04/2023).

Menurut Zaid, "belum dilakukan pembayaran disebabkan pemilik lahan yang berada di tengah, Ruslan atau Kopegtel belum sepakat konsinyasinya atau mereka belum dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah", ucapnya.

"Kita sekarang masih mengkaji, jadinya apa bisa dipindahkan karena ada warga yang posisinya ditengah 𝙊𝙫𝙚𝙧 𝙥𝙖𝙨𝙨 menolak", tuturnya.

Ditanya, mungkin kah dibatalkan? "Kita kaji dulu apakah bisa selanjutnya, jika bisa, akan ada pemberitahuan ke warga pemilik lahan sebelum resmi dibatalkan", terang Zaid.

Disinggung, Jika dibatalkan, apakah berikut pembangunannya juga dibatalkan? Sangat disayangkan, Zaid enggan menanggapi nya sembari menyarankan, "untuk lebih detailnya bisa bertemu dengan legal kami", sarannya kepada media ini.

Sebab, menurut Zaid, "untuk 𝙡𝙚𝙜𝙖𝙡𝙞𝙩𝙖𝙨𝙣𝙮𝙖 juga kami harus mengkonfirmasi ke perusahaan sebelum penjelasan lebih lanjut", tutup nya.

Sementara, salah satu pemilik lahan yang berada di tengah, pada 𝙊𝙫𝙚𝙧 𝙥𝙖𝙨𝙨 STA 59 di Desa Talang Buluh Kecamatan Bukit Baru, kuasa Kopegtel, Ruslan mengatakan, "lahan miliknya pribadi yang terdampak pada pembangunan jalan tol alas haknya jelas dan tidak bermasalah". Sebab, "Kami membeli lahan tersebut secara legal berikut alas haknya", katanya, dibincangi media ini, Selasa (04/04/2023).

Sedangkan, lanjut Ruslan, "untuk Kopegtel sekarang diakuinya, memang sudah tutup. Diduga menghambat proses pembayaran pembebasan lahan warga, pihak PT Waskita Sriwijaya Tol diduga beralasan, Surat Keputusan Kanwil, Ketua Koperasi Pegawai Telkom (KOPEGTEL) tahun 2020 sudah tidak berlaku lagi, yang terungkap pada sosialisasi sebelumnya", ungkapnya.

Menurutnya, "yang bermasalah lahan terduga Rudi, tidak ada hubungannya dengan lahan kami", terang Ruslan. Jadi, "jangan dijadikan alasan untuk menghambat proses pembayaran lahan kami yang telah kami ikuti proses dan sosialisasinya serta penyelesaian sejak November 2022 hingga sekarang belum ada kepastiannya", beber Ruslan.

Sedangkan sepengetahuannya, "warga pemilik lahan yang terdampak lainnya telah dilakukan pembayaran nya", sesal Ruslan.

Langkah Ruslan, "Kami akan memasang plang yang menyatakan, lahan ini belum dibayar dan meminta pengerjaan segera dihentikan dan atau segera terbitkan surat pembatalan" tegasnya.

Selain itu, "kami akan melakukan upaya hukum berikut akan melaporkan hal ini ke Waskita pusat", tegas Staf Khusus Ketua Umum Bidang Pertanahan Aliansi Indonesia ini.

𝘿𝙞𝙙𝙪𝙜𝙖 𝘽𝙚𝙡𝙪𝙢 𝙈𝙚𝙢𝙗𝙖𝙮𝙖𝙧 𝙋𝙚𝙣𝙜𝙚𝙢𝙗𝙖𝙡𝙞𝙖𝙣 𝙐𝙖𝙣𝙜 𝙆𝙤𝙣𝙨𝙞𝙣𝙮𝙖𝙨𝙞, 𝙒𝙖𝙨𝙠𝙞𝙩𝙖 𝘿𝙞𝙨𝙤𝙢𝙖𝙨𝙞

Diduga dengan sengaja "mempersulit, menghambat dan menyepelekan" permohonan uang pengganti yang telah diajukan dengan itikad baik hingga sekarang belum diberikan dan atau FIR belum menerima uang pengganti atas pembebasan tanah untuk pembangunan jalan Tol Kayuagung-Palembang-Betung oleh pihak diduga PT Waskita Sriwijaya Tol sejak tahun 2019.

Akibatnya, FIR melalui kuasa hukumnya 𝘼𝙙𝙫𝙤𝙠𝙖𝙩 Ramo Rafika SH mengajukan permohonan SOMASI untuk segera memberikan ganti kerugian atas pembebasan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Kayuagung-Palembang-Betung dan atau surat pengembalian uang konsinyasi di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung yang tertuang dalam surat penetapan Nomor : 8/Pdt.P.Konsinyasi/2019/PN.Kag, pada (07/08/2019).

Somasi ditujukan kepada Direktur Utama PT Waskita Sriwijaya Tol di Jln Akses Tol Jakabaring Desa Pedu Kec. Jejawi Kab. Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan (OKI Sumsel), kepada Gubernur Sumsel, H Herman Deru SH MM di Palembang dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), H Erick Thohir BA MBA serta kepada Presiden Republik Indonesia, Ir H Joko Widodo di Jakarta yang tertuang dalam Surat Somasi Nomor : 016/KHR/1/2023 tertanggal (30/01/2023).

FIR melalui kuasa hukumnya 𝘼𝙙𝙫𝙤𝙠𝙖𝙩 Ramo Rafika SH mengatakan, "somasi kami ajukan lantaran PT Waskita Sriwijaya Tol diduga dengan sengaja mempersulit, menghambat, dan menyepelekan permohonan yang telah diajukan oleh klien kami dengan itikad baik", katanya Sabtu (11/02/2023).

Hal ini jelas telah bertentangan dengan konstitusi dan atau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28H angka 4 menyatakan bahwa, "setiap orang berhak, mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang", tegas Ramo.

Ramo menceritakan, "pada tahun 2019 antara klien kami FIR dan ER membuat pengikatan jual beli sebagaimana Akta Pengikatan Jual Beli Nomor : 54 pada (12/03/2019) yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Notaris PPAT Romeo SH, karena ER ingin balik nama sertifikat tersebut".

"Ditahun yang sama, tanah tersebut ikut dalam pembebasan lahan untuk pembangunan jalan Tol Kayuagung-Palembang-Betung. ER menerima penawaran ganti kerugian dari diduga PT Waskita sebesar 123juta rupiah. Akan tetapi, ER masih menuntut ganti kerugian 𝙄𝙢𝙢𝙖𝙩𝙚𝙧𝙞𝙡 akibat dari rusaknya tanah sebelum musyawarah penetapan ganti kerugian yang dilakukan diduga PT Waskita", lanjutnya.

"Tuntutan 𝙄𝙢𝙢𝙖𝙩𝙚𝙧𝙞𝙡 ER tidak dikabulkan oleh diduga PT Waskita hingga ER mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap terduga PT Waskita pada Pengadilan Negeri Kayuagung dalam perkara Perdata Nomor : 2605.K/Pdt/2022 Jo. 23/Pdt/2021/PT.PLG Jo. 18/Pdt.G/2020/PN.Kag. Namun, gugatan Penggugat ditolak", keluhnya.

"Usai ditolak, ER tidak mengajukan keberatan pada Pengadilan Negeri (PN) dan belum mengambil uang yang ditawarkan oleh terduga PT Waskita sebelumnya. Sekitar (01/08/2019) PT Waskita diduga menitipkan uang (konsinyasi) ER di PN Kayuagung sebesar 123 juta rupiah", terangnya.

"Untuk mengambil uang konsinyasi miliknya, ER mengajukan permohonan surat  pengantar pengambilan uang konsinyasi ke PT Waskita Nomor :092/KHR/IX/2022 pada (08/09/2022) dan Surat Nomor : 106/KHR/IX/2022 pada (29/09/2022)".

"Menanggapi kedua surat permohonan ER, PT Waskita diduga tidak dapat menerbitkan surat pengantar pengambilan uang konsinyasi milik ER di PN Kayuagung dengan alasan, Akta pengikatan jual beli Nomor : 54 pada (12/03/2019) telah batal demi hukum sebagaimana putusan perkara perdata Nomor : 2605.K/PDT/2022 Jo 23/PDT/2021/PT.PLG Jo 18/Pdt.G/2020/PN.Kag. Oleh karenanya, alas hak kepemilikan tanah ER tersebut batal demi hukum", tegas Ramo.

Padahal menurut Ramo, "antara ER dan klien kami FIR selaku pemilik awal, sama sekali tidak memiliki permasalahan hukum berikut objek tanahnya. Diduga PT Waskita menilai, tanah tersebut bukan milik ER, hingga klien kami FIR selaku pemilik asal mengajukan permohonan ganti kerugian atas bidang tanah milik klien kami FIR seluas 465M2 yang terletak di Desa Ibul Besar I Kec. Pemulutan Kab. Ogan Ilir (OI) yang tertuang dalam SHM Nomor : 00246", jelasnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi.(𝙮𝙣)


Jumlah Pembaca 137

Agraria Berita HUKUM & KRIMINAL PALEMBANG SUMSEL




Berita terkait